LITERATUR REVIEW: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DI INDONESIA

  • Erlin Kurnia STIKES RS Baptis Kediri
  • Ayla Miftakhul Jannah STIKES RS Baptis Kediri
Keywords: Perlindungan Hukum, Asuransi Jiwa, Pemegang Polis

Abstract

Asuransi jiwa merupakan instrumen penting untuk perlindungan finansial, namun pemegang polis sering kali berada pada posisi tawar yang lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang polis serta kendala yang dihadapi dalam industri asuransi jiwa di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur (literature review) dengan menganalisis enam sumber jurnal ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi melalui UU No. 40 Tahun 2014 dan aturan OJK sudah tersedia, perlindungan nasabah belum optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi polis, kurangnya transparansi produk unit-link, serta belum adanya Lembaga Penjamin Polis (LPP). Kesimpulannya, diperlukan langkah nyata untuk memperkuat posisi hukum nasabah. Saran penelitian ini adalah mempercepat pembentukan LPP yang setara dengan penjaminan di perbankan dan meningkatkan pengawasan terhadap agen asuransi. Sinergi antara regulasi yang ketat dan edukasi konsumen diharapkan mampu menciptakan industri asuransi yang lebih adil dan terpercaya.

References

Afrita, I., & Arifalinab, W. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Respublica, 20(2).

Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa'l, I. J., & Hanipah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(2), 168-180.

Oscar, G., Setiawan, P. A. H., & Iryani, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAIN), 4(9).

Salviana, F. M., Nasution, K., & Kongres, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Asuransi Jiwa Unit-Link. PERSPEKTIF, 28(1).

Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Jurnal BECOSS (Business Economic, Communication, and Social Sciences), 2(1), 105-113.

Winarso, C., Juniyanto, D., & Paradis, S. B. (2025). Asuransi Jiwa: Mekanisme, Premi, dan Perlindungan Finansial. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 504-513.

Wisnu, Y. M., & Wahyuni, S. (2024). Penyelesaian Sengketa Perjanjian Asuransi Jiwa Atas Informasi Tidak Benar Dari Pihak Agen Asuransi. Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 27-54. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2130

Zubaidah, R., Roikan, Palyama, S., & Muniroh, U. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya). Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2(1), 84-93.
Published
2026-04-27

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.